Polisi Dalami Perusahaan Pertambangan Tanah Terkait Kecelakaan Maut Cipularang

Min.co.id-Purwakarta-Polisi akan melakukan pengembangan penyelidikan terkait kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang pada 2 September 2019 lalu. Dalam kecelakaan itu 8 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Dalam pengembangan kasus kecelakaan ini, polisi akan menyelidiki perusahaan pertambangan tanah dan angkutan jasa. Hal ini berdasarkan pengakuan dari tersangka Subana, sopir truk yang menabrak kendaraan dari belakang.

“Saat ini penyidik dari Polres Purwakarta sedang melakukan proses penyelidikan dalam rangka pendalaman perusahaan pengelola pertambangan tanahnya dan juga perusahaan jasa angkutannya,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (5/9/2019).

Penyelidikan terhadap pihak perusahaan guna untuk mencari alat bukti. Dari sana, polisi akan mengetahui apakah ada unsur kelalaian dari perusahaan pertambangan dan jasa angkutan tersebut.

Dari keterangan tersangka Subana, truk yang dikendarai bersama rekannya Dedi Hidayat (meninggal di lokasi kejadian-red) membawa material tanah yang kelebihan muatan.

“Dia tahu kelebihan muatan. Saat kita cek buku KIR-nya, memang melebihi muatan. (Muatan-red) harusnya itu 12 ton ini membawa sampai 37 ton,” ucap Trunoyudo.

Penyelidikan, lanjut Truno, akan fokus terhadap apa perusahaan mengetahui dua sopir itu mengendarai truk dengan mengangkut material melebihi beban. Polisi pun turut meminta keterangan saksi ahli, dalam hal ini ahli pidana untuk menentukan langkah penyelidikan.

“Maka berikan ruang waktu kepada penyidik untuk lakukan proses penyelidikan dalam penyidikan yang sudah di tetapkan tersangka ini. Kalau untuk perusahaan, sejauh ini hanya sebagai saksi,” katanya.(ntmc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *