Min.co.id ~ Cirebon ~ Selama bulan Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi ini, 17 tersangka ditangkap, terkait peredaran sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa operasi yang digelar selama Oktober ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
Petugas menyita barang bukti, termasuk 41,27 gram sabu-sabu, 12,23 gram ganja kering, 99,53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir OKT.
Para tersangka berasal dari latar belakang berbeda seperti pengangguran, wiraswasta, pedagang, dan buruh.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Narkotika dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kombes Pol Sumarni juga mengimbau masyarakat Cirebon untuk melaporkan segala aktivitas terkait narkoba melalui Call Center 110 atau layanan CLBK di nomor 08112274110. (*)
Editor : Achmad