Min.co.id ~ Majalengka ~ Tim Siber Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penyebaran judi online melalui media sosial Instagram.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, SE, pada Kamis (31/10/2024), disampaikan bahwa dua tersangka berhasil d
iamankan oleh tim Siber.
Kasat Reskrim AKP Tito Witular, SE, menjelaskan bahwa kedua tersangka teridentifikasi setelah tim Siber Satreskrim Polres Majalengka melakukan penelusuran mendalam. Dari hasil penyelidikan, ditemukan aktivitas promosi judi online melalui akun pribadi para tersangka di Instagram.
Tersangka pertama, Defina Istiani Nurohmah, warga Majalengka, berperan sebagai operator promosi situs judi online melalui bio dan story Instagram dengan nama akun definaisti.
Sementara itu, tersangka kedua, Aufi Azura, warga Depok, diketahui mengoordinasi para talent untuk mempromosikan situs judi online melalui cara serupa.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Majalengka berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk penyebaran konten perjudian, guna menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online (th)