Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Razia, Polresta Cegah Gangguan Kamtibmas

Min.co.id ~ Cirebon ~ Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan dalam sebuah upacara resmi di Mapolresta Cirebon.

Barang bukti tersebut merupakan hasil razia dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang dilakukan oleh Polresta Cirebon, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami memusnahkan sebanyak 1.678 botol minuman keras pabrikan, 2.213 botol ciu, dan 529 liter tuak, serta hasil Tipiring Kejaksaan dan Pengadilan Negeri sebanyak 2.487 botol,” jelas Kombes Pol Sumarni.

Menurutnya, pemusnahan ini adalah wujud nyata upaya bersama untuk mengurangi risiko gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi miras.

“Peredaran miras kerap menjadi penyebab utama kejahatan konvensional di wilayah kami, oleh karena itu Polresta Cirebon akan terus menggelar razia untuk memberantas peredarannya,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan peredaran miras ilegal demi menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan.

“Kami tidak akan berhenti sampai miras benar-benar hilang dari Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Operasi pemberantasan miras ini akan terus digelar secara rutin sebagai langkah preventif guna menciptakan suasana yang kondusif di Cirebon.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *