Operasi Zebra 2024: Pengemudi Siap-siap Hadapi Denda Tinggi

Min.co.id ~ Jakarta ~ Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan disiplin berlalu lintas, Korlantas Polri resmi meluncurkan Operasi Zebra 2024 yang dimulai pada Senin, 14 Oktober, dan akan berlangsung hingga 27 Oktober. Operasi ini menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas dengan denda yang bervariasi, mencapai Rp1 juta.

Operasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara. Penindakan akan dilakukan melalui tilang manual dan pengawasan elektronik dengan sistem kamera ETLE.

Berikut adalah beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama beserta denda yang dikenakan:

  1. Rotator dan Sirene Tidak Sesuai: Denda hingga Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
  2. Pelat Rahasia: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
  3. Pengemudi di Bawah Umur: Denda maksimal Rp1 juta atau kurungan empat bulan.
  4. Melawan Arus: Denda hingga Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
  5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Sanksi maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
  6. Menggunakan HP saat Berkendara: Denda sesuai Pasal 283.
  7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
  8. Melebihi Batas Kecepatan: Denda hingga Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
  9. Boncengan Lebih dari Satu: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
  10. Kendaraan Tidak Layak Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu.
  11. Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Denda hingga Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
  12. Tidak Memiliki STNK: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
  13. Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
  14. Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik: Denda hingga Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

Korlantas Polri mengingatkan bahwa meskipun tilang manual dan ETLE akan diterapkan, sosialisasi dan edukasi tetap menjadi prioritas utama. Pengemudi diimbau untuk lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi peraturan demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. Mari kita jaga keselamatan di jalan raya dan hindari denda yang tidak perlu! (*)

 

Sumber : Korlantas Polri

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *