Penjelasan Ady Setiawan terkait Pemecatan Khamzah Fansuri sebagai Karyawan PDAM

Min.co.id-Indramayu-Pasca kontestasi pemilihan ketua KNPI Kabupaten Indramayu yang di menangkan oleh Khamzah Fansuri tidak lama kemudian beredar surat pemecatan terhadap Khamzah Fansuri yang saat itu masih bekerja sebagai karyawan PDAM.

Setelah beredarnya kabar tersebut,puluhan masa gabungan dari Mahasiswa dan Pemuda mendatangi kantor Perumdam Tirta Dharma ayu untuk mengklarifikasi hal tersebut pada hari Jum’at 8/9/2023 Sore hari.

Saat awak media menemui Khamzah Fansuri menjelaskan terkait kedatangannya puluhan masa di kantor PDAM tersebut adalah bentuk solidaritas dan dukungan serta ingin mengklarifikasi kebenaran kabar pemecatan tersebut.

“Betul kemaren temen temen Mahasiswa dan pemuda mendatangi kantor PDAM yang bertujuan untuk mengklarifikasi atas beredarnya kabar surat PDF atas pemecatan saya sebagai karyawan PDAM Indramayu,”Kata Khamzah.

Saat awak Media Menanyakan apakah ada larangan berorganisasi untuk karyawan PDAM,”Kalau untuk Larangan atau aturan karyawan PDAM tidak boleh berorganisasi itu saya belum tau,Namun setahu saya tidak ada aturan dan larangan,”Ungkap Khamzah Fansuri.

Masih dikatakan Khamzah fansuri bahwa terkait pemecatan dirinya tersebut sampai sekarang belum ada surat secara resmi dari pihak PDAM.

“kalau kabar pemecatan sih saya juga tau dan membacanya karena sudah beredar,tapi kalau Surat pemecatan bentuk fisiknya dari pihak PDAM sampai sekarang belum saya terima,”Ucapnya.

Di tempat terpisah H.Ady Setiawan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu menjelaskan terkait surat pemecatan terhadap karyawannya yang indisipliner.

“Jadi untuk SK pemecatan sudah saya tandatangani,diundangkan internal PDAM,untuk penyampaiannya kita cek di bagian SDM apakah sudah sampai apa belum kepada bersangkutan,”Kata Adi

Terkait SK Pemecatan terhadap Khamzah Fansuri itu,Dirut PDAM membenarkan dan memberikan penjelasan dan alasan dasar dari Pemecatan terhadap karyawannya.

“Hal itu berdasarkan hasil laporan tim penegak disiplin dan beberapa laporan hasil kinerja terhadap Khamzah Fansuri yang dalam peraturan Direksi tersebut kepegawaian ada 2 hal yaitu,ada perintah dan ada Larangan,yang mana perintah ada beberapa hal yang tidak di penuhi oleh seorang pegawai,terkait larangan ada beberapa hal yang tidak diindahkan oleh Khamzah Fansuri.Maka Kami melakukan Pemecatan pemberhentian dengan hormat,”Tegas Adi selaku Direktur utama PDAM.(Maskani)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *