min.co.id/Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengkaji ulang kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. KPAI mengambil sejumlah sikap terhadap rencana kebijakan tersebut.
“Menyikapi pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengambil langkah kebijakan baru lima hari per delapan jam belajar di sekolah, KPAI memandang penting menyampaikan beberapa hal,” kata Wakil Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).
Pertama, menurutnya, Indonesia membutuhkan arsitektur sistem pendidikan yang berorientasi jangka panjang. Ia meyakini, performa pendidikan 50 tahun hingga 100 tahun harus dirumuskan dengan pasti, bukan mengganti kebijakan setiap ada pergantian Menteri Pendidikan. Menurutnya, apabila hal itu terus terjadi, pendidikan hanya sekadar ditempatkan sebagai uji coba atau gim politik.
Dia menilai, apabila pendidikan dianggap sebagai gim politik, dampaknya bukan hanya bagi masa depan generasi, tetapi bagi peradaban bahkan nasib bangsa puluhan hingga raturan tahun mendatang. Kedua, Susanto berujar, apabila melihat dari perspektif regulasi, kebijakan baru lima hari per delapan jam belajar di sekolah bertentangan dengan undang-undang.
Ia menjabarkan, dalam Pasal 51 UU Sisdiknas disebutkan, pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Menurutnya,