Min.co.id | Jakarta – Masyarakat yang ingin berperan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki kesempatan mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tahun 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka seleksi administratif mulai 9 Oktober hingga 22 November 2026.
Kesempatan ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi. Bagi calon peserta, ketelitian menyiapkan dokumen menjadi langkah awal yang penting sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pembukaan seleksi tersebut memberi peluang kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk mendaftar sebagai calon hakim ad hoc PHI.
“Pembukaan seleksi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/10/2026).
Pengadilan Hubungan Industrial memiliki peran dalam menangani perselisihan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Karena itu, proses seleksi calon hakim ad hoc menjadi bagian penting dalam menyiapkan unsur hakim yang akan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemnaker mengingatkan calon peserta agar tidak terburu-buru mengajukan berkas tanpa terlebih dahulu memahami seluruh persyaratan. Kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi hal yang perlu diperhatikan selama proses seleksi administratif.
Indah meminta para pendaftar memeriksa kembali dokumen yang disiapkan agar sesuai dengan ketentuan.
“Calon peserta agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan mengikuti tata cara pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan proses seleksi dapat diakses melalui situs resmi seleksi calon hakim ad hoc PHI Kemnaker di https://sschphi.kemnaker.go.id.
Dengan batas pendaftaran hingga 22 November 2026, calon peserta perlu memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh berkas disiapkan sesuai ketentuan.
Informasi dari kanal resmi menjadi rujukan utama agar proses pendaftaran berjalan tertib dan tidak terkendala persoalan administratif.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker, diolah Redaksi










Komentar