76.321 Butir Obat Keras Diamankan di Garut, Polisi Telusuri dari Mana Barang Itu Berasal

Min.co.id | Garut — Puluhan ribu butir obat keras berada di tengah lingkungan masyarakat bukan sekadar persoalan angka. Di balik 76.321 butir obat yang diamankan polisi di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, ada pertanyaan yang lebih penting: dari mana barang itu datang dan sejauh mana peredarannya sudah menjangkau masyarakat?

Polsek Bayongbong mengungkap dugaan peredaran obat-obatan yang termasuk obat keras pada Jumat (25/9/2026). Seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, turut diamankan.

Dari lokasi, petugas menyita puluhan ribu butir obat dengan berbagai jenis, warna dan tulisan.

Di antaranya 8.430 butir yang diduga tramadol, 17.210 butir yang diduga trihexyphenidyl, 12.710 butir hexymer, 12.000 pil kuning bertuliskan DMP, dan 10.000 pil merah.

Polisi juga mengamankan 2.214 pil bertuliskan TF, 419 pil bertuliskan DEXA, 1.266 pil putih, 729 pil bertuliskan Y, serta 11.563 pil warna kuning-hijau.

Jika seluruh barang bukti tersebut dijumlahkan, polisi menyebut terdapat 76.321 butir obat.

Bukan Sekadar Barang yang Disita

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran obat yang berpotensi disalahgunakan.

Kapolsek Bayongbong Iptu Mahmudi mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan telah dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Garut untuk dikembangkan.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujarnya.

Bagi masyarakat, proses lanjutan ini justru menjadi bagian penting.

Sebab menangkap satu orang dan menyita puluhan ribu butir obat belum menjawab bagaimana barang sebanyak itu bisa masuk ke wilayah Garut dan siapa saja yang berada di balik rantai peredarannya.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut M mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. M diduga berperan sebagai perantara transaksi untuk memperoleh keuntungan.

Namun keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pengembangan perkara.

Polisi Telusuri Jaringan di Baliknya

Setelah pelimpahan, penyidik Satres Narkoba Polres Garut melanjutkan penelusuran terhadap asal-usul barang serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredarannya.

Selain obat-obatan, polisi mengamankan satu plastik klip bening, dua karung, satu telepon seluler dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Barang-barang tersebut dapat menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengetahui bagaimana transaksi dilakukan dan sejauh mana jaringan tersebut bergerak.

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bagi warga Bayongbong dan Garut, angka 76.321 butir seharusnya tidak berhenti sebagai angka dalam berita penindakan.

Publik perlu mengetahui bahwa proses hukum tidak hanya menyentuh orang yang ditemukan membawa atau memperjualbelikan obat, tetapi juga menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan di belakangnya.

Sebab semakin banyak obat keras beredar tanpa pengawasan, semakin besar pula risiko penyalahgunaannya di tengah masyarakat.

Kini pekerjaan polisi bukan hanya mengamankan barang bukti, tetapi mengurai dari mana obat itu datang, ke mana akan diedarkan, dan siapa yang mengendalikan peredarannya.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat ,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed