Min.co.id | Indramayu — Satu ton beras bantuan pangan yang ditemukan di sebuah garasi di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu, kini membuka pertanyaan yang lebih besar bagaimana bantuan tersebut bisa berada di sana dan apakah seluruh penerima telah mendapatkan jatah sesuai ketentuan?
Pertanyaan itu muncul setelah polisi menemukan 100 karung beras, masing-masing seberat 10 kilogram, di dalam sebuah mobil Suzuki berwarna biru pada Jumat dini hari (25/9/2026).
Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi–Siap Mas Indramayu sekitar pukul 01.28 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Beras dan kendaraan selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Penanganannya kemudian didalami Satreskrim Polres Indramayu melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian adalah hasil pendalaman awal penyidik mengenai distribusi bantuan pangan di Desa Sukajati.
Polisi menduga beras yang ditemukan merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan periode Juli hingga September 2026. Dalam periode tersebut, penyidik juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah beras yang diterima sebagian penerima bantuan pangan pengganti.
Menurut keterangan awal yang dihimpun penyidik, penerima pengganti seharusnya mendapatkan tiga karung beras untuk periode tersebut. Namun, terdapat penerima yang diduga hanya memperoleh satu atau dua karung.
“Hasil pendalaman sementara terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras dalam jumlah tidak sesuai, yakni satu hingga dua karung, padahal seharusnya menerima tiga karung,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, Senin (28/9/2026).
Setiap karung berisi 10 kilogram. Artinya, bila seorang penerima seharusnya mendapatkan tiga karung tetapi hanya menerima satu atau dua karung, terdapat selisih yang kini menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik.
Ke Mana Beras yang Tersisa Akan Disalurkan?
Persoalan tidak berhenti pada jumlah beras yang ditemukan.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sisa beras tersebut rencananya akan dibagikan kembali kepada warga Desa Sukajati yang tidak masuk dalam kelompok penerima bantuan pangan.
Rencana tersebut kini ikut didalami karena menyangkut mekanisme dan ketentuan penyaluran bantuan pangan.
Di sinilah persoalan menjadi penting bagi masyarakat. Bantuan pangan memiliki data penerima dan mekanisme distribusi. Karena itu, ketika ada beras yang tersisa atau terdapat penerima pengganti, publik berhak mengetahui bagaimana proses penetapan penerima, berapa jumlah yang seharusnya diterima dan siapa yang memiliki kewenangan dalam penyalurannya.
Namun, hingga tahap ini polisi belum menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Penyidik masih berusaha mencocokkan keterangan para pihak dengan data serta mekanisme distribusi bantuan yang berlaku.
Empat Orang Telah Dimintai Keterangan
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan pangan di tingkat desa.
Mereka berasal dari unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala desa.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses distribusi berlangsung, termasuk alasan adanya perbedaan jumlah bantuan yang diterima sebagian penerima pengganti.
Polisi juga berencana berkoordinasi dengan APIP/Inspektorat Kabupaten Indramayu dan Perum Bulog Cabang Indramayu untuk mencocokkan data, mekanisme distribusi dan ketentuan penyaluran bantuan pangan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah jumlah beras yang ditemukan memang berkaitan dengan alokasi bantuan pangan dan bagaimana seharusnya distribusi dilakukan.
Polisi Belum Menentukan Ada Tidaknya Tindak Pidana
Dalam penyelidikan ini, polisi juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penyebutan ketentuan tersebut belum berarti telah terjadi tindak pidana atau telah ada pihak yang ditetapkan sebagai pelaku.
Polisi masih harus memastikan fakta melalui pemeriksaan saksi, pencocokan data, dokumen dan alat bukti lainnya.
Posisi hukum para pihak yang telah dimintai keterangan juga masih sebagai pihak yang memberikan informasi kepada penyidik.
Bagi masyarakat, proses ini penting bukan hanya untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan satu ton beras tersebut. Lebih jauh, publik ingin memastikan bahwa bantuan yang seharusnya diterima warga benar-benar disalurkan sesuai data dan ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Indramayu mengingatkan panitia penyaluran bantuan pangan di tingkat desa maupun kecamatan agar menjalankan distribusi berdasarkan data penerima dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
Pada akhirnya, satu ton beras yang ditemukan di sebuah garasi bukan hanya soal 100 karung beras yang kini diamankan polisi. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting bagi masyarakat apakah jatah warga sudah sesuai, bagaimana sisa bantuan dikelola, dan apakah seluruh proses distribusinya dapat dipertanggungjawabkan?
Jawaban atas pertanyaan itu kini menunggu hasil penyelidikan Polres Indramayu.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Indramayu, diolah Redaksi










Komentar