Cekcok di Jalan Berujung Celurit, M Jadi Tersangka

Min.co.id | IIndramayu – Perselisihan di jalan berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Polisi kini menetapkan pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka.

M ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait kejadian yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, M juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).

Korban dalam perkara ini berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Polisi menyebut telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.

Bermula dari Perselisihan di Jalan

Menurut Arwin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika korban mengendarai mobil pikap menuju pusat Kota Indramayu.

Di perjalanan, korban berpapasan dengan M yang mengendarai sepeda motor dan disebut hendak menyalip kendaraannya sembari menggeber gas.

Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M. Perselisihan berlanjut ketika korban menghampiri M di sebuah warung.

Keduanya disebut terlibat adu mulut dan saling dorong. Warga sekitar kemudian melerai keduanya.

Namun, situasi kembali memanas. Polisi menduga M mengambil senjata tajam jenis celurit dari warung tersebut dan mengejar korban.

“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban. Ayunan kedua mengenai korban dan mengakibatkan luka sobek pada bagian pantat sebelah kanan,” ujar Arwin.

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Saat ini, korban disebut telah menjalani pemulihan di kediamannya.

Celurit hingga Rekaman CCTV Diamankan

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit, celana korban yang mengalami sobekan, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam kejadian.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Arwin juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi maupun mengambil tindakan sendiri terkait perkara tersebut. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” katanya.

Menurut Arwin, Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendinginkan suasana, menjaga komunikasi, serta membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Indramayu,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed