Min.co.id | Jakarta – Bagi pekerja, mengetahui jadwal libur jauh-jauh hari bukan sekadar urusan membuka kalender. Ada waktu untuk berkumpul bersama keluarga, merencanakan perjalanan, mengatur pekerjaan, hingga menentukan kapan cuti tahunan akan digunakan.
Untuk 2027, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga terdapat 26 hari libur resmi yang dapat menjadi acuan masyarakat dan dunia kerja.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, sebanyak 18 hari ditetapkan sebagai libur nasional, sedangkan 8 hari lainnya merupakan cuti bersama.
Bagi pekerja, yang tak kalah penting bukan hanya mengetahui tanggal merah, tetapi juga memahami apa yang terjadi jika pekerjaan tetap harus berjalan pada hari tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pekerja atau buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Namun, terdapat jenis pekerjaan tertentu yang memang harus tetap berjalan.
“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” ujar Yassierli.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga dapat tetap beroperasi berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Jika pekerja tetap masuk pada hari libur nasional, hak ketenagakerjaannya tetap harus dipenuhi sesuai aturan, termasuk pembayaran upah kerja lembur.
Sementara itu, aturan mengenai cuti bersama memiliki ketentuan berbeda.
Bagi pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, jatah tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan. Artinya, hak cuti tahunan pekerja akan berkurang.
Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan jatah cuti tahunannya dan mendapatkan upah seperti pada hari kerja biasa.
Dengan adanya kepastian jadwal sejak September 2026, masyarakat memiliki waktu cukup panjang untuk menyusun rencana sepanjang 2027. Dunia usaha juga dapat menyesuaikan jadwal kerja, sementara pekerja bisa mengatur waktu istirahat dan cuti dengan lebih terencana.
Daftar Libur Nasional 2027
- 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10–11 Maret (Rabu–Kamis) – Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin) – Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu) – Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Cuti Bersama 2027
- 5 Februari (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei (Selasa) – Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Bagi masyarakat, kalender libur bukan hanya deretan tanggal merah. Di baliknya ada kesempatan untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, menjalankan ibadah, atau sekadar mengambil jeda dari rutinitas kerja.
Namun bagi pekerja yang tetap harus masuk, terutama pada pekerjaan yang berlangsung terus-menerus, memahami hak ketenagakerjaan menjadi bagian penting agar hari libur tidak berarti hilangnya hak.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker,Diolah Redaksi










Komentar