Pilkades Serentak Ciamis Mulai Dibuka, Tiga Desa Belum Kedatangan Pendaftar

Min.co.id | Ciamis – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Ciamis 2026 mulai berjalan. Namun, hingga Kamis (10/9/2026), belum semua desa mencatat warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon.

Kondisi tersebut terlihat dalam pemantauan tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kawali. Dari sejumlah desa yang dipantau, pendaftaran belum tercatat di Desa Mulyasari dan Desa Cintanagara, Kecamatan Jatinagara, serta Desa Selasari, Kecamatan Kawali.

Berbeda dengan tiga desa tersebut, Desa Darmaraja, Kecamatan Lumbung, telah mencatat satu pendaftar. Warga bernama Abdul Yazid tercatat telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa hingga saat monitoring dilakukan.

Pemantauan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.45 WIB. Personel Polsek Kawali memantau perkembangan tahapan di sejumlah desa sekaligus berkoordinasi dengan panitia pemilihan kepala desa untuk mengetahui situasi selama proses pendaftaran berlangsung.

Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa tersebut berlangsung selama sembilan hari kerja, mulai Selasa, 8 September hingga Jumat, 18 September 2026. Pelayanan pendaftaran dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Kapolsek Kawali AKP Iis Yeni Idaningsih mengatakan pemantauan dilakukan sebagai langkah preventif selama tahapan Pilkades berlangsung. Menurutnya, perkembangan di lapangan perlu diketahui sejak awal untuk mengantisipasi persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Polri berkomitmen untuk terus mengawal seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak agar dapat berjalan dengan aman, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iis.

Ia mengingatkan bahwa perbedaan pilihan merupakan bagian dari proses demokrasi. Karena itu, komunikasi dan penyelesaian persoalan melalui musyawarah dinilai penting agar tahapan Pilkades tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum diketahui kebenarannya. Jika ditemukan persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan, masyarakat diminta berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pemantauan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolres Ciamis Nomor STR/50/IX/PAM.3.3./2026 tertanggal 7 September 2026.

Dengan masih tersedianya waktu pendaftaran hingga 18 September, jumlah bakal calon di masing-masing desa masih dapat berubah. Perkembangan pendaftaran selanjutnya akan bergantung pada warga yang memenuhi persyaratan dan memutuskan untuk mengikuti kontestasi di tingkat desa.

Selama pemantauan pada Kamis tersebut, kegiatan dilaporkan berlangsung aman dan tertib.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Ciamis, Diolah Redaksi

Komentar

News Feed