25 Ribu Siswa dalam Jaringan PUI Majalengka, Pemkab Dorong Regulasi Dukungan Madrasah

Min.co.id | Majalengka – Lebih dari 25 ribu siswa belajar di jaringan pendidikan Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Majalengka. Di balik besarnya jumlah tersebut, muncul kebutuhan lain yang tak kalah penting, yakni kepastian regulasi agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan secara akuntabel.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam workshop dan rapat koordinasi pendidikan PUI yang digelar di Gedung Bapermin Kabupaten Majalengka, Kamis (10/9/2026).

Jaringan pendidikan PUI di Majalengka saat ini mencakup 241 lembaga, terdiri dari 38 Raudhatul Athfal (RA), 54 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 19 MTs/SMP, 10 MA/SMK, serta 120 Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Jumlah tersebut didukung sekitar 1.200 guru dengan peserta didik mencapai lebih dari 25 ribu orang.

Ketua DPD PUI Kabupaten Majalengka, K.H. Asep Zaki Mulyatno, mengatakan penguatan pengelolaan lembaga pendidikan tidak semestinya hanya berorientasi pada urusan administrasi.

Menurutnya, para kepala satuan pendidikan dan madrasah PUI perlu melihat tugas tersebut sebagai bagian dari pengabdian.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menguatkan khidmat para kepala satuan dan kepala madrasah PUI. Kami menyebutnya khidmat, bukan sekadar bekerja,” ujar Asep.

Ia juga mengingatkan kembali arah pendidikan PUI yang dikenal melalui tiga prinsip, yakni bener, pinter dan parigel.

Bener dimaknai sebagai memiliki pengetahuan agama dan akhlak, pinter berarti mampu membaca perkembangan zaman, sedangkan parigel menekankan kemampuan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Konsep tersebut, kata Asep, perlu diterjemahkan dalam pendidikan yang mampu mengikuti perubahan teknologi tanpa meninggalkan pembentukan karakter.

“Santri kita juga harus parigel dan adaptif dengan zaman, bukan hanya terampil secara tradisional, tetapi juga menguasai teknologi seperti coding dan robotik,” katanya.

Pemkab Dorong Payung Hukum

Dari sisi pemerintah daerah, Bupati Majalengka H. Eman Suherman menyatakan dukungan terhadap pendidikan madrasah dan MDTA perlu ditempatkan dalam kerangka aturan yang jelas.

Menurut Eman, terdapat persoalan kewenangan yang harus diperhatikan karena urusan agama berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menyalurkan dukungan melalui APBD tanpa dasar hukum yang memadai.

Pemkab Majalengka, kata dia, tengah mendorong penyusunan Naskah Akademik bersama Kementerian Agama dan para pemangku kepentingan terkait.

Naskah tersebut nantinya dapat menjadi bahan untuk menentukan bentuk regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan keagamaan secara sesuai ketentuan.

“Kami sedang mendorong penyusunan Naskah Akademik bersama Kemenag dan stakeholder terkait. Kami bukan pelit, tetapi semua harus sesuai aturan agar bantuan bisa digelontorkan secara akuntabel,” tegas Eman.

Dengan adanya regulasi yang jelas, dukungan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya bergantung pada kebijakan sesaat, tetapi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tantangan Pendidikan di Tengah Perubahan Teknologi

Selain persoalan regulasi, PUI juga menyoroti perubahan pola kehidupan anak-anak akibat perkembangan teknologi.

Eman mengingatkan bahwa penggunaan telepon seluler dan teknologi digital telah menjadi bagian dari keseharian anak. Tantangannya adalah bagaimana teknologi tersebut tidak justru mengambil alih peran orang tua dan guru dalam membentuk karakter.

“Saya sangat khawatir jika anak-anak kita lebih nurut kepada HP daripada kepada orang tua dan gurunya,” ujar Eman.

Kekhawatiran tersebut menjadi relevan dengan gagasan PUI untuk menggabungkan pendidikan karakter dengan penguasaan teknologi. Kemampuan menggunakan teknologi, termasuk coding dan robotika, dinilai perlu berjalan beriringan dengan pendidikan agama dan akhlak.

PUI sendiri menyebut visi pendidikan tersebut sebagai upaya menjaga keseimbangan antara nilai keagamaan, kecakapan menghadapi perkembangan zaman, serta kemampuan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di sisi lain, persoalan pendidikan di Majalengka juga berkaitan dengan rata-rata lama sekolah (RLS). Pemkab mencatat RLS Majalengka berada di kisaran 7,8 tahun dan menargetkannya meningkat menjadi sembilan tahun.

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah daerah juga melihat pendidikan formal dan nonformal sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan belajar masyarakat, termasuk melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Besarnya jaringan pendidikan PUI dengan ribuan guru dan puluhan ribu siswa pada akhirnya menempatkan lembaga pendidikan keagamaan sebagai salah satu bagian penting dalam ekosistem pendidikan di Majalengka.

Namun, dukungan pemerintah daerah tetap membutuhkan mekanisme dan dasar hukum yang jelas. Karena itu, pembahasan mengenai Naskah Akademik menjadi salah satu langkah yang kini dinantikan untuk menentukan bagaimana bentuk dukungan tersebut dapat diberikan tanpa keluar dari ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan penguatan tata kelola lembaga dan jam’iyyah PUI. Sejumlah tokoh senior, kepala satuan pendidikan, serta guru PUI turut mendapatkan penghargaan dalam rangkaian kegiatan.

Penulis: Taufik Hidayat
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Diskominfo Majalengka, diolah Redaksi

Komentar

News Feed