Min.co.id | Bandung — Razia knalpot bising biasanya identik dengan pemeriksaan, penilangan, hingga penyitaan. Namun di Jawa Barat, polisi mencoba pendekatan berbeda. Sebagian pengendara memilih menyerahkan sendiri knalpot tidak sesuai spesifikasi setelah mendapat penjelasan dari petugas.
Polda Jawa Barat mencatat 9.128 knalpot nonstandar telah diamankan melalui penindakan maupun pendekatan persuasif di sejumlah wilayah. Dari jumlah tersebut, sebagian diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan penertiban knalpot tidak hanya diarahkan pada penegakan aturan, tetapi juga membangun kesadaran pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
“Kami mengamankan sekitar 9.128 knalpot nonstandar melalui penindakan maupun kegiatan-kegiatan secara persuasif. Masyarakat juga ada yang menyerahkan secara sukarela untuk diganti dengan knalpot standar,” kata Pipit di Mapolda Jabar, Jumat (7/8/2026).
Menurut Pipit, pendekatan edukatif diperlukan agar penertiban tidak berhenti pada tindakan sesaat. Pengendara diharapkan memahami bahwa penggunaan knalpot sesuai standar berkaitan dengan kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar.
“Jadi kita juga harus humanis, edukatif kepada masyarakat. Seluruh upaya ini ditujukan untuk mengurangi sumber keresahan serta menghadirkan Jawa Barat yang lebih nyaman, lebih aman, dan lebih tertib,” ujarnya.
Ada Solusi bagi Pengendara yang Kesulitan Mengganti Knalpot
Upaya mengurangi penggunaan knalpot bising juga mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian melalui operasi Tiis Ceuli. Menurutnya, penertiban perlu diarahkan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.
“Tiis Ceuli adalah operasi untuk jalan bukan pusat kebisingan, jalan bukan pusat kesemrawutan, jalan bukan pusat konflik,” kata Dedi.
Dedi juga menyampaikan rencana Pemprov Jabar menyiapkan knalpot standar di sejumlah pos lalu lintas. Fasilitas penggantian tersebut nantinya ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Dengan skema tersebut, pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot nonstandar dapat diarahkan untuk menggantinya dengan knalpot sesuai spesifikasi.
Rencana penyediaan knalpot pengganti itu sekaligus menjadi upaya agar penertiban tidak hanya menghasilkan penyitaan, tetapi memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang ingin mematuhi ketentuan namun terkendala biaya penggantian.
Di sisi lain, penggunaan knalpot sesuai spesifikasi tetap menjadi tanggung jawab setiap pemilik kendaraan. Kesadaran pengendara untuk menjaga ketertiban dan menghormati kenyamanan pengguna jalan lain menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bidang Humas Polda Jawa Barat, diolah redaksi










Komentar