Min.co.id | Bandung – Sebuah unggahan di media sosial yang awalnya hanya berupa rangkaian tulisan di platform Threads berujung pada proses hukum. Dua pria asal Jawa Barat kini harus berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat setelah diduga menyebarkan konten bermuatan provokasi, manipulasi informasi, dan ujaran kebencian yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital tidak hanya menjadi tempat masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi juga memiliki batas hukum ketika informasi yang disebarkan mengandung manipulasi atau mengarah pada ajakan melakukan tindakan yang mengancam keamanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40). Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam penyebaran konten yang kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Penyidik mengungkapkan, perkara bermula dari unggahan akun Threads @onthel_kebagusan yang dikelola AYP. Dalam unggahan tersebut, tersangka diduga menyebarkan narasi yang memanipulasi informasi mengenai pernyataan pemerintah terkait program senjata nuklir Iran. Konten itu juga disertai narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.
Unggahan tersebut kemudian mendapat respons dari akun @blasterap milik AF yang diduga memberikan komentar bermuatan ancaman kekerasan. Kombinasi unggahan dan komentar itu dinilai berpotensi memicu keresahan serta mengganggu stabilitas keamanan.
Laporan mengenai dugaan tindak pidana tersebut diterima kepolisian dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresiber Polda Jawa Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua terduga pelaku di wilayah Cimahi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polri menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang dimanipulasi atau memprovokasi masyarakat.
“Negara dalam hal ini Pemerintah sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik dan benar adanya. Dan Polri dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut jika berpotensi memprovokasi masyarakat melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan,” ujar Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).
Menurut kepolisian, penyebaran informasi di ruang digital harus disertai tanggung jawab. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya kepada publik.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai empat tahun penjara disertai denda paling banyak Rp200 juta.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar,Diolah Redaksi










Komentar