Min.co.id | Nganjuk — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengingatkan pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang dan kendaraan berdimensi besar, agar mematuhi batas ketinggian saat melintas di bawah jembatan kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan setelah sebuah kendaraan elf menabrak portal pembatas ketinggian (BH 298) sisi selatan di wilayah Stasiun Nganjuk pada Senin (3/8) pukul 00.52 WIB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan benturan tersebut mengakibatkan portal sementara harus dilepas untuk dilakukan penanganan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan KAI Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun guna memastikan kondisi infrastruktur tetap aman.
“Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama,” ujar Tohari.
Menurutnya, portal pembatas ketinggian merupakan perangkat pengaman untuk mencegah kendaraan yang melebihi batas aman menabrak jembatan kereta api.
“Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan menjadi tanggung jawab setiap pengemudi,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengemudi agar memastikan dimensi kendaraannya sesuai ketentuan sebelum bepergian, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila melebihi batas ketinggian yang ditetapkan.
KAI menegaskan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin mematuhi aturan lalu lintas menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun kerusakan infrastruktur perkeretaapian.
Penulis: Chandra
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas KAI Daop 7 Madiun










Komentar