Dipicu Miras, Dua Pemuda di Garut Ditahan Usai Diduga Keroyok Korban di Lingkungan Pesantren

Min.co.id | Garut – Minuman keras kembali diduga menjadi pemicu tindak kekerasan yang berujung pada proses hukum. Dua pemuda di Kabupaten Garut kini harus berhadapan dengan penyidik setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kecamatan Cisurupan.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut resmi menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.M., C.HRA., menjelaskan, kasus tersebut diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial MFRB, warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri yang diduga disebabkan pukulan menggunakan kepalan tangan.

“Aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar AKP Herman Saputra, Senin (6/7/2026).

Penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni DB alias I dan DW alias N, yang keduanya merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

“Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan,” tambah AKP Herman Saputra.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah, serta menghindari tindakan main hakim sendiri maupun konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminal.

Perkara ini masih terus didalami penyidik guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed