Janji Dapur MBG Berujung Miliaran Rupiah Melayang, Polda Jabar Tangkap Tersangka di Apartemen Bandung

Min.co.id | Bandung – Harapan mendapatkan peluang usaha dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah korban. Di tengah besarnya antusiasme masyarakat terhadap program nasional tersebut, dugaan praktik penipuan berkedok pembukaan titik dapur SPPG kini menyeret seorang pria bernama Okky Septian Pradana ke tangan aparat kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali melakukan upaya paksa dengan menangkap tersangka di Apartemen The Metro Suites, Bandung, Kamis (21/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin AKP David Jou, MA., S.Pd., M.H bersama anggota dan Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H membenarkan penangkapan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani penyidik.

“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melaksanakan perintah membawa sekaligus penangkapan terhadap tersangka OSP atau Okky Septian Pradana terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (22/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 6 Januari 2026 atas nama pelapor Anwar Yusup.

Dalam penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan menjanjikan kepada korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai lokasi yang diinginkan. Korban diminta menyerahkan uang mulai dari Rp75 juta hingga Rp150 juta untuk setiap titik koordinat dapur MBG.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan diduga memberikan identitas dan dokumen palsu seolah-olah titik koordinat tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Gizi Nasional.

“Para pelaku memberikan ID palsu seolah-olah titik koordinat tersebut telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional. Padahal faktanya, Badan Gizi Nasional tidak pernah menerbitkan ID SPPG sebagaimana yang diberikan kepada korban,” jelas Hendra.

Dalam praktiknya, korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu yang telah disiapkan pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Kasus ini bermula ketika pelapor berniat membuka dapur SPPG di wilayah Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, pada Desember 2025. Korban kemudian bertemu salah satu terlapor yang mengaku memiliki koneksi di Badan Gizi Nasional dan sanggup membuka titik dapur MBG sesuai permintaan.

Namun setelah pembayaran dilakukan, titik yang dijanjikan ternyata tidak bisa diakses. Korban akhirnya mengetahui bahwa pembukaan titik SPPG sebenarnya tidak dipungut biaya apa pun.

“Terlapor meminta sejumlah uang sebagai syarat pembukaan titik SPPG. Setelah korban melakukan pembayaran, ternyata titik yang dijanjikan tidak dapat diakses dan korban baru mengetahui bahwa pembukaan titik SPPG tidak dipungut biaya,” katanya.

Di balik kasus tersebut, tersimpan pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran yang mengatasnamakan program pemerintah, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang dan janji akses khusus.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ucap Hendra.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada para korban,” pungkasnya.

Penulis: Achmad Suharya
Editor: Redaksi
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat – Diolah Redaksi

Komentar

News Feed