Min.co.id | Jakarta – Dunia media hari ini tidak lagi hanya soal menulis dan menerbitkan informasi. Di balik kecepatan konten digital, ada risiko yang ikut membesar sengketa hukum, pelaporan, hingga kriminalisasi karya jurnalistik maupun konten kreatif.
Situasi inilah yang mendorong Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat melangkah lebih jauh dari sekadar organisasi media.
Di Jakarta, Rabu (29/4/2026), AMKI resmi memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMKI di sela rangkaian AMKI Kartini Award 2026.
Bagi sebagian pelaku media, pembentukan LBH ini bukan sekadar agenda organisasi baru. Ada keresahan yang selama ini kerap muncul diam-diam di ruang redaksi maupun di balik layar para kreator ketika masalah hukum datang, banyak yang tidak punya cukup ruang untuk bertahan.
Ketua Umum AMKI Ir. Tundra Meliala, M.M., GRCE., CPCC menyebut LBH ini sebagai jawaban atas kebutuhan yang semakin nyata di ekosistem media digital.
Ia menggambarkan bahwa perubahan lanskap informasi membuat siapa pun yang memproduksi konten kini berada dalam posisi yang lebih rawan dibanding sebelumnya.
“Ruang digital memberi kebebasan yang luas, tapi juga membawa risiko yang tidak kecil. LBH AMKI kami hadirkan agar ada pendampingan ketika batas-batas itu bersinggungan dengan hukum,” ujarnya.
Di lapangan, persoalan hukum di sektor media memang tidak lagi terbatas pada jurnalis profesional. Kreator konten, pengelola media daring, hingga admin akun informasi publik kini bisa terseret dalam kasus serupa: dari dugaan pencemaran nama baik hingga sengketa konten.
Wakil Ketua LBH AMKI Teguh Ariyanto yang mewakili Ketua LBH Heru Riyadi menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin hanya hadir sebagai simbol formal.
Menurutnya, kebutuhan paling mendesak justru ada pada akses pendampingan hukum yang cepat, sederhana, dan bisa dijangkau oleh pelaku media kecil maupun independen.
“Kami tidak ingin LBH ini hanya ada di atas kertas. Yang kami pikirkan adalah bagaimana orang di lapangan benar-benar terbantu saat berhadapan dengan persoalan hukum,” kata Teguh.
Pembentukan LBH AMKI juga menyingkap satu realitas lain yang sering luput dibicarakan tidak semua pelaku media memiliki pemahaman hukum yang memadai dalam setiap produksi konten. Di sisi lain, regulasi terus bergerak mengikuti perkembangan teknologi yang jauh lebih cepat.
Di antara idealisme kebebasan berekspresi dan batas hukum yang semakin ketat, banyak pelaku media akhirnya berada di area abu-abu yang rawan salah langkah.
Di titik inilah LBH AMKI diposisikan, setidaknya oleh penggagasnya, sebagai ruang penyangga bukan hanya untuk membela ketika masalah terjadi, tetapi juga untuk memberi pemahaman sebelum masalah itu muncul.
Meski begitu, tantangan sebenarnya baru akan terlihat setelah lembaga ini berjalan apakah benar mampu menjangkau pelaku media kecil yang paling rentan, atau justru berhenti sebagai bagian dari ekosistem organisasi besar di industri media konvergensi.
Yang jelas, langkah AMKI ini menambah satu lapisan baru dalam percakapan tentang media digital di Indonesia bahwa kebebasan berekspresi kini tidak lagi cukup hanya dijaga, tetapi juga harus dilindungi secara hukum.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: AMKI Pusat diolah Redaksi









Komentar