Min.co.id | Garut – Peredaran narkotika di Kabupaten Garut kembali diguncang. Aparat dari Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial D.K. (29), warga Tarogong Kaler.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut Usep Sudirman menjelaskan, dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah signifikan yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar.
“Barang bukti yang diamankan berupa ratusan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 197,8 gram,” ujarnya.
Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, hingga disamarkan dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik kemasan, alat hisap, serta satu unit telepon genggam dan kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam pengejaran. Perannya disebut sebagai kurir, dengan imbalan uang serta penggunaan sabu secara cuma-cuma.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat dalam memutus mata rantai peredarannya
Editor: Redaksi
Sumber: Bid Humas Polda Jabar (diolah Redaksi)










Komentar