JAKARTA –|Langit di atas ruas Tol Tangerang–Jakarta kini tak lagi sekadar dilintasi awan. Teknologi pengawasan modern milik Korlantas Polri resmi dioperasikan kembali melalui patroli udara ETLE Drone Patrol Presisi, menyasar pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan ketertiban logistik nasional.
Operasi berbasis teknologi ini dijalankan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri sebagai langkah strategis menciptakan sistem angkutan barang yang lebih disiplin dan berkeselamatan. Arahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang ditegaskan Kakorlantas, Agus Suryonugroho, dalam menata ulang ekosistem transportasi logistik agar lebih tertib dan berstandar teknis.
Direktur Penegakan Hukum, Faizal, menjelaskan bahwa KM 15 Tol Tangerang–Jakarta dipilih karena menjadi simpul vital pergerakan kendaraan berat dari kawasan industri menuju pelabuhan dan jalur distribusi utama. Tingginya mobilitas truk logistik membuat titik ini rawan pelanggaran dimensi maupun muatan berlebih yang kerap memicu kerusakan jalan dan kecelakaan.
Dari udara, drone berteknologi tinggi memantau pergerakan kendaraan secara real time. Kasubdit Dakgar Ditgakkum, Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa kamera yang digunakan telah terintegrasi dengan sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR), memungkinkan identifikasi pelat nomor sekaligus analisis fisik kendaraan—mulai dari tinggi bak, panjang rangka, konfigurasi sumbu roda, hingga distribusi muatan.
Pendekatan ini membuat penindakan lebih efektif tanpa harus menghentikan kendaraan di lajur tol, sehingga arus lalu lintas tetap lancar. Selain penegakan hukum, sistem drone juga mengumpulkan data analitis untuk memetakan pola pelanggaran dan menjadi dasar pembinaan terhadap perusahaan angkutan barang.
Ada lima sasaran utama dalam operasi ini: kendaraan dengan dimensi tak sesuai standar pabrikan, muatan melebihi kapasitas, modifikasi tanpa uji tipe, kendaraan tak laik jalan, serta pelanggaran pengaturan lajur khusus angkutan berat. Seluruhnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar penindakan elektronik.
Melalui pengawasan udara yang presisi dan minim intervensi manual, Korlantas menunjukkan wajah baru penegakan hukum lalu lintas: lebih modern, transparan, dan berbasis data. Teknologi kini bukan hanya alat bantu, melainkan “penjaga dari langit” untuk memastikan distribusi logistik tetap bergerak tanpa mengorbankan keselamatan di jalan raya. (*)









Komentar