JAKARTA | Kabar segar datang bagi para pekerja sektor transportasi. Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mulai Januari 2026.
Kebijakan ini menyasar pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir angkutan, hingga kurir paket dan logistik—pekerja yang setiap hari bergelut dengan risiko di jalan. Dengan diskon tersebut, iuran JKK–JKM yang semula Rp16.800 per bulan kini cukup dibayar Rp8.400.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 agar perlindungan sosial semakin terjangkau.
“Pekerja transportasi akan memperoleh diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Diskon berlaku bagi pekerja mandiri sektor transportasi, baik yang berbasis platform digital maupun nonplatform, termasuk peserta aktif dan pendaftar baru. Namun, potongan iuran tidak diberikan kepada peserta BPU yang iurannya ditanggung melalui APBN atau APBD.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap para pekerja transportasi dapat tetap bekerja dengan rasa aman, terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan penghidupan di tengah dinamika ekonomi nasional. (*)










Komentar