BANDUNG | Ruang digital kembali tercoreng. Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) membongkar praktik kejahatan siber yang memanfaatkan media sosial dan kecerdasan buatan (AI) untuk mencuri identitas sekaligus mencemarkan nama baik seseorang.
Kasus ini mencuat setelah video bermuatan manipulatif beredar luas di Instagram dan dilaporkan oleh korban berinisial HP pada 17 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan RR, warga Kabupaten Garut, sebagai aktor di balik kejahatan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa FM berperan sebagai pengendali, sementara RR bertugas mengumpulkan foto dan video korban dari berbagai platform media sosial. Konten itu kemudian dirangkai ulang menjadi video pendek dengan narasi yang diarahkan secara khusus.
“Yang mengkhawatirkan, tersangka memanfaatkan teknologi AI voice generator untuk menghasilkan suara text to speech, sehingga narasi terdengar meyakinkan dan seolah-olah merupakan fakta,” ujar Kombes Hendra, Senin (19/1/2026).
Sebanyak 12 video bermuatan pencemaran nama baik diunggah melalui akun Instagram @radarselebriti. Atas setiap konten, RR menerima bayaran Rp6 juta dari FM. Sejak bekerja sama pada 2023, total keuntungan yang dikantongi RR diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan sebagai alat produksi serta distribusi konten manipulatif di ruang digital.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27A, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE, serta ketentuan dalam KUHP 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya menindak tegas setiap penyalahgunaan teknologi informasi. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh konten digital yang tampak meyakinkan namun belum tentu benar. (*)










Komentar