Pajak Kendaraan: Apa Itu Pajak 5 Tahunan Pada Mobil dan Motor?

JAKARTA | Bagi pemilik mobil maupun motor, istilah pajak 5 tahunan tentu sudah tidak asing lagi. Namun, banyak yang belum benar-benar memahami apa saja yang termasuk dalam kewajiban pajak tersebut dan mengapa prosesnya berbeda dengan pajak tahunan biasa.

Pajak 5 tahunan merupakan kewajiban administrasi kendaraan bermotor yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Berbeda dengan pajak tahunan yang hanya membayar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pajak 5 tahunan mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan penggantian pelat nomor sekaligus melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Apa Saja yang Dilakukan Saat Pajak 5 Tahunan?

  1. Cek Fisik Kendaraan
    Kendaraan akan dicek untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data di Samsat. Ini penting untuk mencegah pemalsuan identitas kendaraan.

  2. Penggantian Plat Nomor Baru
    Plat nomor kendaraan hanya berlaku lima tahun. Karena itu, pada pajak 5 tahunan, Anda akan mendapatkan pelat baru dengan masa berlaku berikutnya.

  3. Penerbitan STNK dan TNKB Baru
    STNK diperbarui dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dicetak ulang untuk masa lima tahun ke depan.

  4. Pembayaran Pajak
    Termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), dan biaya administrasi lainnya.

Mengapa Pajak 5 Tahunan Penting?

Menjaga legalitas kendaraan
Menghindari masalah hukum ketika ada razia atau pemeriksaan
Data kendaraan tetap valid dan sesuai
Mencegah tindak kejahatan kendaraan seperti penggantian nomor rangka/mesin

Bagaimana Prosesnya?

Pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat, membawa STNK, BPKB (atau fotokopinya), dan KTP pemilik. Proses cek fisik dilakukan terlebih dahulu, sebelum pembayaran dan pencetakan dokumen dilakukan. (*)

Komentar

News Feed