JAKARTA | Bagi pemilik mobil maupun motor, istilah pajak 5 tahunan tentu sudah tidak asing lagi. Namun, banyak yang belum benar-benar memahami apa saja yang termasuk dalam kewajiban pajak tersebut dan mengapa prosesnya berbeda dengan pajak tahunan biasa.
Pajak 5 tahunan merupakan kewajiban administrasi kendaraan bermotor yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Berbeda dengan pajak tahunan yang hanya membayar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pajak 5 tahunan mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan penggantian pelat nomor sekaligus melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Apa Saja yang Dilakukan Saat Pajak 5 Tahunan?
-
Cek Fisik Kendaraan
Kendaraan akan dicek untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data di Samsat. Ini penting untuk mencegah pemalsuan identitas kendaraan. -
Penggantian Plat Nomor Baru
Plat nomor kendaraan hanya berlaku lima tahun. Karena itu, pada pajak 5 tahunan, Anda akan mendapatkan pelat baru dengan masa berlaku berikutnya. -
Penerbitan STNK dan TNKB Baru
STNK diperbarui dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dicetak ulang untuk masa lima tahun ke depan. -
Pembayaran Pajak
Termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), dan biaya administrasi lainnya.
Mengapa Pajak 5 Tahunan Penting?
Menjaga legalitas kendaraan
Menghindari masalah hukum ketika ada razia atau pemeriksaan
Data kendaraan tetap valid dan sesuai
Mencegah tindak kejahatan kendaraan seperti penggantian nomor rangka/mesin
Bagaimana Prosesnya?
Pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat, membawa STNK, BPKB (atau fotokopinya), dan KTP pemilik. Proses cek fisik dilakukan terlebih dahulu, sebelum pembayaran dan pencetakan dokumen dilakukan. (*)










Komentar