Min.co.id ~ Jedah ~ Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh pihak Imigrasi Arab Saudi setelah tertahan di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, karena dicurigai akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural menggunakan visa kerja.
Menurut penjelasan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendapat laporan pada 14 Mei 2025 bahwa puluhan WNI tertahan aparat imigrasi. Mereka masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja jenis amil, namun dinilai tidak sesuai dengan profil dan tujuan keberangkatan.
“Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang),” jelas Yusron dalam keterangan resminya, Jumat (16/5/2025).
Kecurigaan imigrasi muncul karena sejumlah WNI tampak sudah berusia lanjut, namun menggunakan visa pekerja bangunan. Setelah interogasi, beberapa dari mereka mengakui akan berhaji secara ilegal.
Tim KJRI Jeddah turut mendampingi proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh otoritas imigrasi Arab Saudi.
Setelah dinyatakan melanggar aturan, seluruh WNI dipulangkan ke Tanah Air pada 15 Mei 2025 melalui penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Indonesia pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Yusron menambahkan, selama periode 3–15 Mei 2025, pihak KJRI Jeddah mencatat ada lebih dari 300 WNI yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa kerja atau kunjungan dengan dugaan kuat akan berhaji non-prosedural.
“Modusnya semakin beragam. Jika dulu mereka mengenakan seragam atau koper serupa, sekarang mereka menyamarkannya agar tidak mudah terdeteksi,” ujarnya.
KJRI Jeddah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perhajian yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang,” tegas Yusron.
Konsulat kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur tawaran berhaji ilegal, karena risiko yang dihadapi sangat besar—mulai dari penahanan, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.(*)
Editor : Redaksi Min.co.id










Komentar