Min.co.id ~ Jakarta ~ Sistem tilang berbasis poin yang telah lama dinantikan akhirnya akan diterapkan oleh Polri mulai tahun ini. Berdasarkan pengumuman dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, sistem ini dikenal dengan nama Traffic Attitude Record Report (TARR), yang bertujuan untuk memberikan efek jera pada para pelanggar lalu lintas.
Dalam skema baru ini, setiap pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) akan diberikan jatah 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Setiap kali melakukan pelanggaran lalu lintas, poin ini akan berkurang. Bila jumlah poin mencapai nol, SIM pemiliknya akan dicabut. Sistem ini mencakup semua jenis pelanggaran, baik yang tercatat lewat tilang manual maupun pelanggaran yang terdeteksi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelanggaran dan Pengurangan Poin
Pelanggaran lalu lintas akan dikategorikan dalam tiga tingkat keparahan, yang masing-masing memiliki potongan poin berbeda:
- Pelanggaran Ringan: 1 poin
- Pelanggaran Sedang: 3 poin
- Pelanggaran Berat: 5 poin
Untuk kasus yang lebih serius, seperti kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengendara dapat kehilangan seluruh 12 poin dalam satu kali kejadian. Bahkan, dalam kasus tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut permanen tanpa ada kesempatan perpanjangan.
Integrasi Sistem Poin dengan SKCK
Selain itu, sistem baru ini juga terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sehingga, jika pemilik SIM mengajukan permohonan SKCK, sejarah pelanggaran lalu lintas mereka akan terlihat jelas, memberikan transparansi lebih dalam hal ini.
Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran pengendara akan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Dengan sistem ini, kami berharap pengendara lebih berhati-hati, karena setiap pelanggaran dapat berdampak langsung pada izin mengemudi mereka,” ujarnya.
Penerapan sistem poin ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat. Sebagai langkah lebih lanjut, Polri juga memonitor penerapan sistem ini secara elektronik melalui tilang ETLE yang lebih efisien dan tanpa interaksi langsung.
Jadi, bagi pengendara yang ingin tetap memiliki SIM yang berlaku, kini saatnya untuk lebih disiplin dan taat pada aturan berlalu lintas! (*)
Editor : Achmad