Min.co.id ~ Jakarta ~ Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor, namun tahukah Anda mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup?
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan memberikan penjelasan mengenai hal ini.
SIM, menurut Irjen Pol Aan, bukan hanya sekadar produk administratif, melainkan bukti dari kompetensi keterampilan berkendara yang memerlukan evaluasi secara berkala.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM adalah kompetensi berkendara yang harus diuji setiap lima tahun sekali,” jelasnya.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengendara tetap terampil dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Selain itu, dalam lima tahun, data diri pemilik SIM, seperti alamat dan identitas, bisa berubah, yang juga menjadi alasan perpanjangan SIM diperlukan.
Usulan pemberlakuan SIM seumur hidup sendiri, lanjut Irjen Pol Aan, sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Keputusan ini mempertegas pentingnya pembaruan SIM secara berkala.
Tak hanya itu, Kakorlantas juga mengungkapkan sistem poin dalam SIM yang mempengaruhi kelanjutan kepemilikan SIM. Setiap pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin yang dimiliki pengendara. Jika poin habis, pemilik SIM diwajibkan mengikuti ujian ulang atau SIM-nya dicabut sementara.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami alasan di balik perpanjangan SIM setiap lima tahun dan pentingnya menjaga keterampilan berkendara demi keselamatan di jalan raya.(*)
Editor : Achmad