Min.co.id ~ Indramayu ~ Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di sepanjang jalur kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon menutup perlintasan liar yang terletak di Km 184+1/2, Desa Sukalila, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan mengamankan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan di lokasi perlintasan sebidang.
Menurut Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, penutupan perlintasan liar ini sejalan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa jalur kereta api seharusnya tidak berpotongan sebidang dengan jalan tanpa izin resmi. “Penutupan perlintasan liar ini mendukung keamanan dan kelancaran operasional kereta serta melindungi keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari penutupan perlintasan liar yang dilakukan serentak di berbagai daerah, berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam periode Januari hingga Oktober 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah menutup 19 perlintasan liar. Sebelum penutupan, pihak KAI menggelar sosialisasi kepada warga sekitar agar dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat atau jalur alternatif yang ada.
Rokhmad menambahkan bahwa perlintasan liar yang tidak berizin dan tidak memiliki petugas penjaga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar baru yang membahayakan, dan selalu mematuhi aturan di perlintasan resmi,” kata Rokhmad.
Di wilayah Daop 3 Cirebon sendiri, terdapat 175 titik perlintasan kereta api dengan rincian 156 titik adalah perlintasan sebidang dan 19 lainnya berupa flyover atau underpass.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus berupaya mewujudkan jalur kereta yang aman dengan dukungan dari seluruh masyarakat,” tutup Rokhmad.(*)
Editor : Achmad