Transparansi Kampanye, KPU Purwakarta Umumkan Detail Sumbangan Dana Pilbup 2024

Min.co.id ~ Purwakarta ~  Dalam upaya menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta resmi mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Laporan ini mencakup dana yang diterima oleh pasangan calon dari 24 September hingga 23 Oktober 2024.

Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LPSDK, KPU Purwakarta merilis perincian lengkap sumbangan dana yang diterima setiap pasangan calon.

Laporan ini memberikan informasi mengenai sumber dana, jumlah sumbangan, serta pihak-pihak yang memberikan dukungan finansial kepada para kandidat.

Dengan keterbukaan ini, KPU Purwakarta berharap masyarakat dapat melihat langsung proses pengelolaan dana kampanye, memastikan bahwa seluruh sumbangan telah tercatat dengan benar dan sesuai dengan peraturan.

Langkah ini diharapkan menjadi tolok ukur akuntabilitas pasangan calon dalam mengikuti aturan kampanye yang bersih dan transparan.

Para pengamat politik dan masyarakat luas pun menyambut baik langkah ini, mengingat pentingnya keterbukaan informasi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu di Purwakarta.

 

 

KPU menegaskan akan terus memantau aliran dana kampanye hingga Pilkada selesai, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip kejujuran dan integritas.(triadi)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *