Pengungkapan Kasus Penguasaan Bahan Peledak untuk Penangkapan Ikan di Lampung

Min.co.id ~ Lampung ~ Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penguasaan bahan peledak tanpa izin yang digunakan untuk menangkap ikan. Pengungkapan ini terjadi di Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada 9 Oktober 2024.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli perairan yang dilakukan oleh anggota. Selama patroli, anggota memeriksa seorang individu berinisial Y yang hendak menyebrang dengan kapal.

“Pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas berisi barang bukti yang kami sampaikan tadi di awal,” ujar Kombes Donny dalam konferensi pers, Kamis (17/10/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka kedapatan membawa sejumlah barang bukti, antara lain 30 helai sumbu, setengah kilogram potasium yang sudah dicampur dengan cat brown, 2 kilogram potasium putih, 11 botol kretingdeng kosong, 1 unit handphone, dan satu tas hitam. Tersangka mengaku bahwa barang-barang tersebut diminta oleh seorang tekong kapal.

“Di situlah yang menguatkan kami bahwa barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *