KPU RI Perkenalkan Penataan Baru Saksi dan Pengawas di TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Min.co.id ~ Manado ~ Menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkenalkan strategi baru dalam penempatan saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kebijakan ini diumumkan oleh Idham Kholik, Anggota KPU RI, setelah simulasi pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara yang digelar di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (18/10/2024).

Idham menjelaskan, perubahan penataan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan proses pemungutan suara berjalan lebih tertib. Saksi dan pengawas TPS akan ditempatkan di belakang Ketua dan anggota Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1, 2, dan 3. Posisi ini dipilih untuk memastikan bahwa pemilih yang menerima surat suara adalah pemilih terdaftar dengan identitas yang valid.

Selain itu, Idham menyoroti pentingnya penandatanganan surat suara oleh Ketua KPPS. “Setiap surat suara yang tidak ditandatangani akan dinyatakan tidak sah, meskipun sudah dihitung,” tegasnya. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kesalahan selama pemungutan dan penghitungan suara, serta menjaga integritas hasil pemilu.

KPU RI berharap penataan baru ini akan berkontribusi pada pelaksanaan Pilkada yang lebih transparan, efisien, dan adil, serta memperkuat hak pemilih dalam menentukan pilihannya. Dengan langkah-langkah ini, KPU RI terus berupaya memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berlangsung dengan integritas tinggi.

Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada Serentak 2024:

  • 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: Pemungutan suara
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan dan rekapitulasi suara.

Dengan perubahan ini, KPU RI berkomitmen mengawal setiap proses pemilu untuk memastikan hasil yang akurat, transparan, dan terpercaya.(*)

Editor: Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *