Kementerian Pendidikan Tegaskan Pentingnya Keabsahan Gelar Akademik

Min.co.id ~ Jakarta ~ Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, mengingatkan bahwa gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi tanpa izin operasional dari pemerintah tidak dapat diakui. Pernyataan ini muncul menyusul pemberitaan mengenai institusi pendidikan yang memberikan gelar kehormatan kepada tokoh publik di Indonesia tanpa pengakuan resmi.

Pemberian gelar kehormatan, seperti doktor kehormatan atau honoris causa (HC), seringkali diberikan kepada individu yang dianggap berkontribusi besar dalam bidang tertentu. Namun, validitas gelar ini dapat dipertanyakan jika berasal dari institusi yang tidak memiliki legalitas.

Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, menjelaskan bahwa sikap tokoh publik terhadap gelar kehormatan sangat dipengaruhi oleh integritas pribadi dan rasa kenegarawanan mereka. “Jika seseorang merasa belum layak menerima gelar tersebut, dia bisa menolak,” jelas Hamdi.

Isu keabsahan gelar menjadi semakin relevan, terutama ketika masyarakat mulai mempertanyakan legalitas institusi yang memberikan penghargaan.

Menurut Abdul Haris, semua perguruan tinggi, baik swasta maupun asing, wajib mendapatkan izin dari pemerintah sesuai dengan Pasal 90 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tanpa izin ini, aktivitas akademik, termasuk pemberian gelar, dianggap ilegal.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa status perguruan tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di pddikti.kemdikbud.go.id. Laman ini menyediakan informasi tentang legalitas perguruan tinggi di Indonesia.

Untuk mereka yang berencana melanjutkan studi ke luar negeri, Kemendikbudristek juga menyediakan laman untuk penyetaraan ijazah luar negeri di piln.kemdikbud.go.id.

Abdul Haris menekankan bahwa individu atau institusi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. “Penting bagi masyarakat untuk mematuhi aturan dan berhati-hati dalam memilih institusi pendidikan,” tambahnya.

Keabsahan institusi pendidikan berpengaruh langsung pada kualitas pendidikan dan validitas gelar akademik. Gelar yang sah tidak hanya memberikan pengakuan formal, tetapi juga meningkatkan peluang karier dan kredibilitas seseorang.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap institusi pendidikan yang tidak memenuhi syarat resmi, demi menjaga kualitas dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia.(*ind)

Editor : Achmad 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *