Pahami KBLI: Langkah Penting bagi Pelaku Usaha Indonesia

Min.co.id ~ Pelaku usaha di Indonesia wajib memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk memperoleh legalitas usaha. KBLI membantu mengklasifikasikan jenis usaha, mempermudah pengurusan izin, dan memberikan panduan yang jelas melalui sistem Online Single Submission (OSS).

KBLI memungkinkan pelaku usaha mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Untuk mendaftarkan bidang usaha dalam akta atau memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), perusahaan harus memasukkan kode sesuai klasifikasi dalam KBLI.

Disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), KBLI menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk menentukan kategori bidang usaha yang akan dikembangkan di Indonesia. Pada September 2020, KBLI diperbarui sesuai Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, menambah 216 kode menjadi total 1.790 kode KBLI.

Fungsi KBLI:

  1. Acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
  2. Penentuan klasifikasi atau identifikasi bidang usaha.
  3. Penentuan kualifikasi seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  4. Acuan untuk mendaftarkan dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia, seperti NIB.
  5. Menentukan perizinan investasi/penanaman modal.
  6. Identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak.

Kategori KBLI 2020:

  • Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  • Kategori B: Pertambangan dan Penggalian
  • Kategori C: Industri Pengolahan
  • Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
  • Kategori E: Pengelolaan Air, Air Limbah, Sampah, dan Aktivitas Remediasi
  • Kategori F: Konstruksi
  • Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  • Kategori H: Pengangkutan dan Pergudangan
  • Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Makanan/Minuman
  • Kategori J: Informasi dan Komunikasi
  • Kategori K: Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  • Kategori L: Real Estate
  • Kategori M: Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  • Kategori N: Aktivitas Penyewaan, Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya
  • Kategori O: Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib
  • Kategori P: Pendidikan
  • Kategori Q: Aktivitas Kesehatan Manusia dan Sosial
  • Kategori R: Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
  • Kategori S: Aktivitas Jasa Lainnya
  • Kategori T: Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa untuk Kebutuhan Sendiri
  • Kategori U: Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Menentukan KBLI:

Untuk menentukan KBLI, pelaku usaha harus mengidentifikasi kategori usaha, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok usaha. Struktur pengkodean KBLI menyesuaikan dengan ISIC (International Standard Industrial Classification).

Cara Menambah KBLI di OSS:

  1. Buka situs OSS melalui oss.go.id.
  2. Login dengan akun yang telah dibuat.
  3. Pilih menu ‘perizinan berusaha’, kemudian opsi ‘pengembangan’.
  4. Klik ‘tambah bidang usaha’, dan pilih bidang usaha yang diinginkan.
  5. Isi data usaha secara lengkap.
  6. Centang kotak pernyataan terkait informasi yang diberikan.
  7. Klik ‘lanjut’, dan sistem akan menampilkan bidang usaha yang baru ditambahkan.
  8. Proses perizinan berusaha dan cetak NIB yang baru.

Dengan memahami dan memanfaatkan KBLI, pelaku usaha di Indonesia dapat lebih mudah mengurus perizinan dan meningkatkan legalitas usaha mereka, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih terstruktur dan terarah.

Ind.id

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *