Berikan Himbauan TPPO, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Sambangi Warga Desa Dewisari

POLRES KARAWANG , – Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah hukum Polsek, anggota Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga Desa Dewisari, Kec.Rengasdengklok Wilayah hukum Polsek Rengasdengklok Selasa (17/10/2023) Pukul.13.30 Wib

Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Aiptu Toyiban dan Briptu Raja Albarkah dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. H.Wirdhanto Hadicaksono.S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Pada kesempatan tersebut Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal

“Masyarakat agar turut serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oknum sponsor yang menjanjikan bekerja menjadi TKI/TKW ke luar negeri dengan gaji yang sangat besar”, ujar Kapolsek Rabu (18/10/2023)

Menurut Kapolsek, masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat, mengetahui adanya oknum penyalur tenaga kerja secara ilegal yang menawarkan kepada keluarga dan tetangga

“Segera laporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke mapolsek terdekat apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu merupakan tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melanggar hukum”, pungkasnya

Polres Karawang AKBP H.Wirdhanto Hadicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *