Personil Polsek Tirtajaya kembali laksanakan razia Minuman keras (Miras) diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya

POLRES KARAWANG , – Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, Anggota Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Bripka Rega Nugraha laksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya. Jumat (8/9/2023).

Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar.

Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Bripka Rega Nugraha (Anggota Polsek Tirtajaya)

Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Iptu Wahyu Kurniawan,S.H menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga kasus tindak kriminalitas. Jelasnya

Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Anggota Polsek Tirtajaya mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.

Setelah berada di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya berhasil menemukan 1 (Satu) botol jenis Arak dengan size kecil yang kemudian di Amankan oleh Anggota Polsek Tirtajaya.

Selain mengamankan Barang Bukti, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *