Kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker Untuk Memutus Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Sindang

Min.co.id – Indramayu – Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker dan  pendisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan pada pukul 09.00 Wib s/d selesai untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sindang yang dipimpin oleh Kapolsek Sindang IPTU SAEFULLAH, S.H., M.AP., Jumat (02/7/2021).

Adapun tempat pelaksanaan Terminal Sindang Desa Terusan Kecamatan  Sindang Kabupaten  Indramayu.

Petugas razia Yustisi gabungan Polsek Sindang AIPTU SYARIPUDIN,
BRIPKA MAKRUDIN ,
KORAMIL 1602/SINDANG SERTU SUNANTO dan DJOHARI POL. PP Kecamatan Sindang dengan
melaksanakan razia terhadap masyarakat yang tidak memakai masker, Memberikan sanksi teguran lisan kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan Membagikan serta memakaikan masker secara benar kepada masyarakat.

Hasil Giat Ops Yustisi: petugas
Memberikan sanksi teguran lisan kepada masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 2 orang, Memberikan dan memakaikan masker kepada masyarakat pelanggar sebanyak 20 Pcs.

“Selama kegiatan berlangsung Situasi Aman dan Kondusif.” tandas Iptu Sefullah, SH. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *