Min.co.id-Subang – Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Subang Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH melalui Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah
Kegiatan bertempat di Toserba Grand Yogya Subang Jalan otista Wilayah Hukum Polsek Subang, Selasa (11/05/2021)
Personel yang terlibat diantaranya Kapolsek Subang, Panit Binmas, Padal pos pam grand yogya subang, Bhabinkamtibmas polsek subang dan personil pos pam grand yogya subang
Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah meyampaikan bahwa kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dilaksanakan oleh personil yang bertugas d pos pam Grand yogya subang dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 tahun 2020 diberikan teguran himbauan disertai pemberian masker
Selain itu, Melaksanakan Himbauan edukasi kepada masyarakat terkait akan di terapkan AKB ( Adaptasi Kebiasaan Baru), Menghimbau agar ketika masuk area grand yogya terlebih dahulu cuci tangan dan wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19 dan Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing, tandas Kapolsek.
Kompol Yayah Rokayah juga menuturkan bahwa hasil yang dicapai dalam kegiatan PPKM, masyarakat mengerti dan paham mengenai penting nya mengunakan masker untuk pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19 dan masyarakat selalu patuh Protokol Kesehatan dan 3 M, pungkasnya.(red)










Komentar