Min.co.id, Indramayu,- Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu bersama TNI dan Satpol PP untuk yang kesekian kalinya melaksanakan Ops Yustisi Prototkol kesehatan Covid-19, di Jalan umum Desa Margamulya/ depan kantor Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Sabtu (09/01/2021).
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Operasi Yustisi gabungan pendisiplinan Protokol kesehatan terus di lakukan sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, ungkapnya.
“Operasi Yustisi gabungan pendisiplinan Protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid 19,” jelasnya.
Menurutnya, disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Adapun hasil ops Yustisi petugas gabungan melakukan teguran lisan sebanyak 20 orang dan sanksi sosial 5 orang, ungkapnya.
Kapolsek berharap melalui kegiatan ini di harapkan dapat meningkatkan tingkat disiplin dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan Protokol kesehatan, tambah AKP Budiyanto.(Hs)