Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf : Kamera E-TLE Efektif Awasi Pelanggar

Min.co.id-Jakarta-Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) disebut sangat efektif untuk mendukung sistem ganjil-genap yang diberlakukan di sejumlah titik di Jakarta. Karena itu, polisi mengusulkan agar kamera e-TLE ini ditambah untuk bisa memonitor pelaksanaan ganjil-genap.

“Dari kepolisian mengevaluasi bahwa yang paling efektif dalam penindakan ganjil-genap itu dengan penggunaan kamera e-TLE itu. Itu efektif sekali, jadi (pelanggar) ganjil-genapnya kena, pake HP-nya kena, safety belt-nya kena, semuanya kena di situ,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf.

“Bahkan sekarang ada (kamera) yang muncul sampai nembus ke kacanya itu. Dan mudah-mudahan, nanti bulan 9 (September) atau 10 (Oktober) ini ada penambahan kamera di beberapa tempat,” imbuhnya.

Yusuf juga mengatakan kemungkinan fitur kamera E-TLE juga akan ditambah, yaitu fitur face recognition (pendeteksi wajah). Itu bertujuan agar wajah pelanggar itu bisa terlihat di kamera.

“Dan nanti mungkin tahun depan akan saya tambah lagi fiturnya. Kalau sekarang via call recognition, mungkin ke depan ada face recognition. Kita connect-kan dengan data SIM (surat izin mengemudi), terutama yang domisili Jakarta. Jadi wajahnya yang ada di biomatic SIM itu kita connect-kan juga dengan yang ada di E-TLE itu,” katanya.

Yusuf menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah, baik terkait ganjil-genap ataupun masalah lalu lintas lainnya. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah itu tugas pokok polisi untuk menjalankan.

“Pada prinsipnya adalah dari kepolisian mendukung kebijakan pemerintah. Apapun kebijakan negara, karena kita adalah kepolisian negara, kebijakan pemerintah yang dibuat, yang menyangkut masalah tugas pokok daripada kepolisian, kita wajib mendukung itu,” katanya.

Untuk diketahui, kamera E-TLE terpasang di 12 titik di sepanjang Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis berbagai pelanggaran, seperti tidak mengenakan seat belt, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, dan melanggar lampu merah.(ntmc/bis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *