Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memastikan pemerintah sudah pasti akan menetapkan 27 Juni mendatang sebagai hari libur nasional. Wiranto bilang keputusan ini tinggal menungu keptusan resmi dari Presiden.
“Diusulkan agar hari pilkada serentak diliburkan. Dan ini sudah disetujui pemerintah dikeluarkan dan tinggal diluarkan Keppres hari libur nasional,” kata Wiranto di Mabes Polri Jakarta, Senin (25/6).
Selain itu, alasan pemerintah meliburkan tanggal 27 Juni adalah karena menghindari tindakan kecurangan. Bisa jadi, kata Tjahjo, ada pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
“Ternyata ada pengaruh mobilisasi masa yang tidak domisili di daerah itu. Artinya tidak mungkin hanya 171 daerah libur yang lain enggak libur,” ungkap dia.
Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia mengungkapkan kebijakan kibur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih.
“Misal DKI tidak pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?,” ujar Tjahjo.
Tjahjo memperkirakan aturan terkait libur ini akan turun dalam waktu dekat. Keadaan terkini, lanjut Tjahjo, surat sudah digodok di Menkopolhukam dan sudah diserahkan ke Sekretariat Ngara.
“Saya kira tinggal tunggu sehari dua hari libur (suratnya turun). Jadi sudah (pasti) diajukan tadi Pak Menko,” tutup dia.
Tanggal 27 Juni mendatang adalah hari pemilihan kepala daerah serentak di 171 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Polri pun siap mengamankan daerah-daerah yang dianggap rawan bentrok. (cnn)