Gelapkan Uang Rp. 63 Juta JM Dipolisikan

Tak Berkategori

Min.co.id-Cirebon-Warga desa Panguragan Lor RT 07/04 Kec. Panguragan Kab. Cirebon Suniah (60), akhirnya resmi melaporkan JM (45), ke unit satu reskrim Polres Cirebon, Kamis (03/05).

JM warga Panguragan dilaporkan atas dugaan penggelapan dana senilai Rp. 63.000.000 Menurut Kuasa hukum Suniah. Iman, SH selaku kordinator Global Insani (GI) JM diduga telah meyalahgunakan jabatannya menggelapkan dana porsi haji kliennya tersebut. Dikatakan Iman, pihaknya sengaja melaporkan JM karena pihaknya merasa tidak pernah ada urusan dengan GI. “Kami tidak ada urusan dengan global insani, karena sejak awal JM tidak transparan,” tuturnya.

Dijelaskan Iman, pada tahun 2012 kliennya mendaftarkan porsi haji untuk dua orang atas nama Suniah dan suaminya Sando kepada JM yang diklaim masuk dalam programnya GI. Sayang, ketika kliennya sudah menyetor seniali Rp. 51.000.000. JM tidak memberikan berkas apapun sebagai bukti kliennya sudah memiliki porsi haji. JM hanya menjanjikan Suniah dan suaminya akan berangkat haji pada tahun 2019. “Selama lima tahun Ibu Suniah dan Suaminya tidak pernah pegang berkas apapun, jadi mereka tidak tahu uangnya itu digunakan untuk apa. Sementara pada bulan september 2017 Ibu Suniah masih mendapat tagihan dari pihak bank untuk membayar setoran haji, “papar Iman. Ditambahkan Iman, berkas-berkas yang dimiliki sekarang sebagai bukti laporan ke Polres itu atas peran anaknya, Muhamad Idris, yang mengambil paksa dirumah JM pada 2017 kemarin. “Berkas-berkas itu diambil paksa anaknya ketika Global Insani mulai ramai didemo nasabahnya, “tuturnya. Ketika kliennya meminta uang tersebut kembali imbuh Iman, JM justru lepas tanggungjawab dan melemparnya ke pihak GI.

Sementara, usai melaporkan permasalahan tersebut Suniah menjelaskan setelah membayar Rp. 51.000.000 untuk bayar kursi haji kepada JM dirinya kemudian disuruh membayar lagi oleh JM senilai Rp. 25.000.000 namun Suniah mengaku baru bisa membayarnya sebesar Rp. 12.000.000. Sehingga total uang yang sudah dibayarkan kepada JM senilai Rp 63 juta. “Saya cuma orang tani, karena saking pengennya berangkat haji uang itu hasil jual padi lalu ditambahin lagi sama anak saya Rp. 2.000.000” ucap Suniah. Kini langkah hukum itu terpaksa ditempuh agar uang yang sudah disetor kepada JM sejumlah tersebut bisa kembali pada dirinya. “Saya ingin uang saya kembali” tuturnya. Informasi yang terhimpun selain Suniah dan suaminya, masih ada puluhan warga Panguragan dan sekitarnya yang menjadi korban JM dan bernasib sama seperti Suniah. (nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *