Min.co.id – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, telah melaporkan pihak sponsor/Calo yang merekrut Calon TKI secara ilegal ke Jepang kepada UPPA Reskrim Polres Indramayu dengan bukti lapor, Nomor : LP / 19 / B/ I/ 2018 / Jabar/ RES.IMY.
“Kami dapat pengaduan dari korban berinisial SO (24), ia direkrut oleh sponsor sebagai TKI ke Jepang dengan diiming – iming gaji besar,” kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu, Juwarih, kepada LiputanBMI, Selasa (23/1/2018).
Juwarih mengatakan, Korban SO, warga Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, baru sampai di bandara KIX Osaka, pada saat pemeriksaan oleh petugas imigrasi Jepang, SO dan ketua temannya langsung diamankan selama dua hari kemudian di deportasi.
“Kami melaporkan pelaku bernama Rahman warga Indramayu sebagai sponsor, dan Honi TN warga Depok, sebagai perekrut,” ungkap Juwarih.
Keduanya dilaporkan ke Polres Indramayu karena diduga telah melanggar Pasal 4 jo Pasal 102 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Setahu saya perekrutan TKI ke Jepang itu melalui program pemagangan dan prosesnya secara G to G dan CTKI mendaftarnya ke BNP2TKI mau ke Kementerian terkait, artinya pihak swasta baik perorangan maupun atas nama lembaga tidak dibenarkan untuk merekrut CTKI ke Jepang,” tutur Juwarih.
Perlu diketahui, pada sekitar awal bulan Oktober 2015, SO dijanjikan oleh Rahman akan dipekerjakan sebagi TKI ke Jepang dengan biaya sebesar 45 Juta Rupiah.
Setelah SO sepakat kemudian CTKI di minta untuk membayar uang tanda jadi/DP sebesar 30 Juta oleh Rahman, hanya hitungan minggu korban dibawa ke Jakarta untuk mengikuti proses pembuatan paspor sambil diminta untuk membayar kekurangan sebesar 15 Juta Rupiah.
Pada tanggal 20 Oktober 2015, SO dan kedua orang temannya di terbangkan melalui Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Terus pada tanggal 24 Oktober 2015 oleh perekrut ketiga CTKI di berangkatkan ke Jepang melalui bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Setibanya di Bandara KIX Osaka, ketiga orang CTKI tersebut di tahan oleh pihak imigrasi Jepang, dikarenakan dokumen-dokumennya tidak lengkap, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2015 SO dan kedua temannya dideportasi ke Indonesia oleh pemerintah Jepang.