Ketua MPR : Perilaku LGBT Merupakan Sebuah Penyimpangan

Tak Berkategori

Min.co.id-Perilaku Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tengah ramai diperbincangkan sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketiga pasal tersebut mengatur kesusilaan.

Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh guru besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.
Sementara dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.
Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa ” belum dewasa”, maka semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.
Menanggapi Isyu LGBT yang semakin berkembang di Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan bercerita dirinya pernah disomasi (peringatan-red) karena menentang perilaku LGBT berkembang di Indonesia.
Dia mengatakan sejumlah pihak menganggap dirinya melanggar hak asasi manusia (HAM) karena menentang perilaku LGBT.
” Sebelum rame seperti ini, 6 bulan lalu saya disomasi karena dianggap melanggar hak asasi manusia, ” katanya di Jakarta, dikutip merdeka com, Jumat, (29/12).
Menurutnya, perilaku LGBT merupakan sebuah penyimpangan. Ia mengaku tak mempersoalkan disomasi atas sikapnya.
Untuk itu, Zulkifli mengimbau agar para pelaku LGBT tidak mendapatkan persekusi tapi harus direhabilitasi.
” Persekusi tidak boleh, diperlakukan sewenang-wenang. Tetapi harus direhabilitasi diobati karena menurut saya penyimpangan, ” tegasnya.
Menurut Zulkifli perilaku LGBT termasuk penyimpangan seksual. Disamping itu Ia berpandangan perilaku LGBT bertentangan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan Pancasila. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *