Min.co.id,Indramayu-Kepolisian Resort Indramayu telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, ( SP. Lidik/480/X/2017/Reskrim), terkait pelaporan mantan Bupati Indramayu Irianto MS. Syafiuddin alias Yance. ( 13/11/2017).
Yance melaporkan pemilik akun Suryadi Carkaya, dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Suryadi dilaporkan atas postingan yang di unggah pada Rabu, 11 Oktober 2017, melalui akun media sosial Facebook miliknya.
” Kemarin (Senin, 6/11) kita sudah bertemu dengan pak Kapolres Indramayu, ” kata Fajri Syafii Kuasa Hukum Suryadi Carkaya, saat awak Min.co.id menghubunginya, Senin, (7/11).
Menurut Fajri, selain bertemu dengan Kapolres Indramayu, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan penyidik polisi yang menyelidiki kasus perkara kliennya.
” Jawaban pak Kapolres ke kami, perkara klien saya sekarang masih dalam penyelidikan dan bisa saja dihentikan jika tidak merupakan tindak pidana atau tidak memenuhi alat bukti, ” ujarnya.
Fajri menyatakan bahwa apa yang di tulis kliennya di akun media sosial Facebook itu jelas tidak memenuhi unsur delik pidana. Karena itu himbauan dan ungkapan sebagai masyarakat Indramayu agar jangan sampai mengelola anggaran terulang lagi seperti Yance yg telah menjadi terpidana korupsi.
Fajri juga menambahkan kalau ada kalimat yang ditunjuk Yance itu koruptor, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2862/pid.sus/2015. (Tetapi narasi kalimat tidak ada menyebutkan nama )Yang menyatakan bahwa Yance telah terbukti melakukan korupsi di pidana selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta. Putusan itu sendiri sudah final serta dibacakan terbuka secara umum.
” Tidak ada pencemaran nama baik yang ditulis klien saya ( Suryadi Carkaya). Dan apa yang di tuduhkan saudara Yance itu jelas tidak benar dan mengada-ada, ” katanya.
Selain itu, kata Fajri, surat laporan Yance ke Polres Indramayu pada 13 Oktober 2017, itu surat pribadi bukan laporan resmi. Lanjutnya, tetapi mengapa pihak kepolisian langsung merespon dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap kliennya.
” Saya sebagai Kuasa Hukum Suryadi Carkaya berharap kepada pihak kepolisian agar jangan sampai ada perlakuan khusus yang diberikan kepada saudara Yance, ” pungkasnya.(fahmi)