Tak Perlu Izin Pihak Lain Untuk Pengadaan Senjata Polri

Tak Berkategori

#

Min.co.id, Jakarta: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut Polri membutuhkan tambahan 5000 pistol. Senjata api itu untuk polisi lalu lintas dan pengadaannya tidak memerlukan rekomendasi maupun izin TNI

  Setyo mengatakan, lembaga non-militer bebas membeli senjata, tapi harus mendapat rekomendasi dan izin dari Polri. Lembaga non-militer yang dimaksud adalah Bada Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Satpol PP, Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan.

“Enggak ada, enggak ada (rekomendasi melalui TNI),” kata Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 23 September 2017.

  Setyo mengatakan, pihaknya telah memesan 500 senjata ke PT Pindad (Persero). Senjata untuk BIN itu telah melalui izin dan rekomendasi Polri. Selain itu, Polri juga memesan 5.000 senjata jenis Mag4 ke Pindad.

“Pengadaan 500 untuk BIN saja. Untuk pelatihan,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, Polri tidak perlu melakukan assessment ke Kementerian Pertahanan dengan izin Presiden. “Enggak ada, enggak sampai lah,” kata Setyo.

Setyo menjelaskan, lembaga non-militer yang ingin memesan senjata cukup mengajukan ke Polri untuk pengadaan.

“Nanti setelah disetujui, akan diberikan rekomendasi. Rekomendasi itu diajukan mau membeli di dalam negeri atau ke luar negeri. Semua harus ada SI, surat izin impor,” ujarnya.

Surat rekomendasi itu berisi data negara yang dituju untuk pemesanan. “Nanti dibawa ke Pindad. Setelah diproses dan disetujui Pindad, nanti dibawa ke Mabes Polri untuk diidentifikasi nomornya. Kita bawa juga ke labfor balistik untuk diuji coba,” katanya.

Usai diidentifikasi, Polri akan memproses dokumentasi untuk pemegang kartu senjata.  “Baru setelah itu, kita serahkan ke yang bersangkutan,” ujar Setyo.(sumber:metrotvnews)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *