Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Uang Elektronik

Tak Berkategori

Min.co.id, Jakarta: Wacana penerapan uang eletronik menuai pro dan kontra. Banyak anggota masyarakat yang keberatan membayar iuran tambahan saat mengisi ulang (top up) sebesar Rp1.500.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta pemerintah untuk meninjau ulang penerapan kebijakan uang elektronik tersebut. “Aturan ini harus ditinjau ulang, karena banyak komplain dari masyarakat,” kata Agus, di lobi Nusantara III Komplek Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 25 September 2017.

Politikus Demokrat itu mengingatkan pemerintah agar dalam menerapkan suatu kebijakan tidak memberatkan rakyat. Jika menuai kritik, maka harus dilakukan evaluasi ulang. Bila perlu, mencabut kebijakan.

“Saya tentunya tidak punya kewenangan untuk itu, tapi harus ditinjau ulang, dibicarakan. Kalau toh tidak ada penyelesaian, ya itu jalan satu-satunya. Ini bukan saran dari kami, tapi tentunya ada hal lain lagi yang harus dilaksanakan pemerintah,” ujar Agus.

Bank Indonesia (BI) segera memberlakukan tarif untuk transaksi isi ulang uang elektronik (top up e-money), baik untuk transaksi sesama bank (on us) maupun antarbank (off us). Besarannya berkisar antara Rp1.500 hingga Rp2.000 untuk setiap pengisian.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Wijanarko menyatakan, aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari beragam biaya isi ulang uang elektronik atau potensi ambil untung berlebihan oleh penerbit kartu.

“Terkait dengan aturan yang dikeluarkan objektifnya adalah memperhatikan melindungi dan memudahkan masyarakat,” kata Onny.

Aturan itu pun ditolak oleh Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI). Menurutnya, biaya isi ulang membebankan konsumen.

“Secara filosofis YLKI tetap tidak setuju terhadap peraturan BI yang baru karena tetap memberikan beban kepada konsumen,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi.( sumber :metrotvnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *