Sri Mulyani : “Tanpa Kerja Sama Global, Orang Kaya Mudah Hindari Pajak”

Tak Berkategori

mengenai pertukaran informasi keuangan, termasuk batas saldo yang wajib dilaporkan oleh perbankan kepada otoritas pajak. Bagi nasabah dalam negeri misalnya, perbankan wajib melaporkan data nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini diterbitkan untuk memenuhi syarat yang diberlakukan oleh OECD, bahwa setiap negara yang ingin bergabung dalam era keterbukaan informasi keuangan (AEoI) harus memiliki aturan primer dan sekunder yang memberikan panduan prosedur pertukaran informasi. Aturan primer melalui Perppu dan aturan sekunder melalui PMK harus terbit sebelum Juni 2017, agar Indonesia bisa bertukar informasi perpajakan dengan 99 negara lain dunia yang menerapkan AEoI pada 2017 dan 2018 mendatang. (adh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *