min.co.id/Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Pada hari Sabtu dan Minggu akan menjadi hari libur baik bagi murid maupun guru.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, kebijakan ini sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, dalam lima hari kerja tersebut, waktu pembelajaran minimum menjadi delapan jam. Sehingga, dalam sepekan para guru akan mengajar selama 40 jam.
“Alasannya nanti sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimun 8 jam itu. Jadi kalau minimum 8 jam, kalau 5 hari masuk, jadi udah 40 jam per minggu. Dan itu sudah sesuai standar
Komentar